Madura.news - Sampang - Penerima dana hibah yang di evaluasi oleh dinas perumahan rakyat kawasan permukiman dan Cipta Karya Provinsi jawa timur tahap 1V di tahun anggaran 2018 yang di tandatangani oleh mantan gubenur SUKARWO, diduga amburadur bahkan terkesan tidak ada fisik (viktif)red, bahkan yang lebih parah pekerjaan milik orang lain yang bersumber dari kucuran dana paket proyek milik orang lain yang kebenyakan diakui oleh mereka bisa juga di bilang Numpang tempel Prasasti, "Padahal kalau memang pekerjaan pokmas tersebut ada tentunya prasasti dari pokmas itu harus di pasang untuk membuktikan bahwa pekerjaan tersebut benar-benar ada.
Ketika anggota tim LSM turun langsung kebawah, al hasil semua Pekerjaan pokmas yang di anggarkan besar tersebut ternyata amburadur, di luar kontek rab dan spek pembangunan karena kurangnya pengawasan karena kantor Cipta Karya daerah tidak pernah di ikut sertakan dalam pekerjaan pokmas tersebut ungkap salah seorang pegawai dinas cipta karya daerah yang namaya tidak mau di puplikasikan oleh awak media.
Agus p. Sekjen LSM GMICAK (generasi muda indonesia cerdas anti korupsi) jawa timur
Memberikan stakmennya: "Dengan banyaknya penyalahgunaan dana proyek pokmas dan diduga fiktif
Kami selaku kontrol sosial akan lebih antusias mengumpulkan data-data terkait proyek" pokmas tersebut dan kami akan lebih teliti memantau kemana dan dimana dana hibah tersebut dialokasikan pada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat sampang.
Jika terbukti dana hibah tersebut digunakan untuk pemperkaya diri sendiri, maka kami dan tim akan melaporkan sesuai undang-undang nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi yang berlaku, "terangnya dengan tegas.
Tim
0 Comments